PEMERKOSAAN SALAH SIAPA ?

1_411195405l

S A

Relawan Kisara PKBI Bali

Dewasa ini sangat banyak kasus mengenai pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan berasal dari berbagai jenis latar belakang, mulai dari tua, muda, berpendidikan, hingga memiliki kelainan seksual. Pemerkosaan kebanyakan disebabkan oleh adanya kesempatan pelaku pemerkosaan untuk melakukan pemerkosaan itu.

Salah satu contoh kasus pemerkosaan yang hangat dibicarakan adalah kasus Yuyun, siswi kelas VIII SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lembong, Provinsi Bengkulu. Kejadian ini berawal dari 14 tersangka yang mabuk dan mencegat Yuyun pulang sekolah pada hari Sabtu, 2 April 2016, sekitar pukul 11.31 WIB. Yuyun dicegat, disekap. Kepala Yuyun dipukul dengan kayu, kaki dan tangannya diikat, kemudian lehernya dicekik. Lalu secara bergiliran pelaku memerkosa Yuyun.

Apa sih pemerkosaan itu?

Perkosaan (rape) berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997). Pada jaman dahulu perkosaan sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri. Perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki – laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum (Wignjosoebroto dalam Prasetyo, 1997).

Macam-macam Pemerkosaan

Terdapat beberapa macam pemerkosaan menurut kriminolog Mulyana W. Kusuma yaitu,

  • Sadistic Rape : Perkosaan sadistis, pada tipe ini seksualitas dan agresif berpadu dalam bentuk yang merusak. Pemerkosa menyukai memperkosa korbannya dengan menyerang alat vital atau tubuh korban dengan mengerikan
  • Angea Rape : Penganiayaan seksual yang bercirikan seksualitas menjadi sarana untuk menyatakan dan melampiaskan perasaan geram dan marah yang tertahan. Disini tubuh korban seakan-akan merupakan objek yang menyebabkan seseorang tersebut marah, prustasi-prustasi, kelemahan, kesulitan, dan kekecewaan hidupnya.
  • Dononation Rape : Suatu perkosaan yang terjadi ketika pelaku mencoba untuk gigih atas kekuasaan dan superioritas terhadap korban. Tujuannya adalah penaklukan seksual, pelaku menyakiti korban, namun tetap memiliki keinginan berhubungan seksual.
  • Seductive Rape : Suatu perkosaan yang terjadi pada situasi-situasi yang merangsang, yang tercipta oleh kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan bahwa keintiman personal harus dibatasi tidak sampai sejauh kesenggamaan. Pelaku pada umumnya mempunyai rasa bersalah yang menyangkut seks.
  • Victim Precipitatied Rape : Yakni perkosan yang terjadi (berlangsung) dengan menempatkan korban sebaagi pencetusnya.
  • Exploitation Rape : Perkosaan yang menunjukkan bahwa setiap kesempatan melakukan hubungan seksual yang diperoleh oleh laki-laki dengan mengambil keuntungan yang berlawanan dengan posisi wanita yang bergantung padanya secara ekonomis dan sosial. Misalnya, istri yang diperkosa oleh suaminya atau pembantu rumah tangga yang diperkosa majikannya, sedangkan pembantunya tidak mempersoalkan (mengadukan) kasusnya ini kepada pihak yang berwajib (Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011).

So bila seorang istri merasa dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan suami, itu termasuk pemerkosaan juga ya guys.,

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan

Perkosaan  terjadi  karena  berbagai  jenis  sebab.  Umumnya  dapat dibedakan  dalam  dua  jenis  yang  berbeda,  yaitu (Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjiarto, G. Widiartana, 2001):

  • Faktor internal  (yang berasal dari korban  sendiri) seperti sakit  jiwa,  rendahnya  mental,  anomi,  umur,  sex, kedudukan  individu  dalam  masyarakat, pendidikan  individu,  masalah  hiburan individu.
  • Faktor eksternal  (yang berasal dari luar  diri  korban  perkosaan) seperti faktor  ekonomi,  agama, bacaan dan film.

Pada  dasarnya  seorang  wanita  menjadi korban  perkosaan  karena  kondisi  fisik  maupun  psikisnya  yang  lebih lemah dari pria (pelaku perkosaan).

Hukuman Bagi Pemerkosa

Pasal 285 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Tips mencegah pemerkosaan

  • Berpakaian sopan, tidak ketat, dan tidak terbuka karena pada dasarnya laki-laki akan meningkat keinginan seksualnya melihat wanita dengan pakaian yang terbuka.
  • Belajar bela diri karena ini akan membantu melindungi saat pelaku berusaha menyakiti, dan melakukan pemerkosaan.
  • Membawa senjata rahasia bawalah serbuk merica, semprot cabai, atau benda apapun yang dapat melindungi diri apabila terancam.
  • Tidak mudah percaya dengan lawan jenis yang baru dikenal. Bersikap baik memang perlu, tetapi akan lebih baik bila ada rasa curiga, karena rasa curiga akan memproteksi diri dan membuat diri sensitif terhadap perilaku-perilaku yang mulai mencurigakan.
  • Hindari berada di tempat sepi karena bila berada di tempat sepi, pelaku pemerkosaan akan lebih leluasa. Sedangakan bila di tempat yang ramai, akan lebih mudah untuk meminta pertolongan.
  • Kurangi berkeliaran saat malam hari. Hal ini karena malam hari biasanya akan lebih sepi dari siang hari dan pelaku kejahatan akan jauh lebih mudah melakukan kejahatannya termasuk kejahatan seksual.
  • Mendekatkan diri dengan Tuhan dan rajin berdoa
  • Menghindari taxi illegal dan  dan bila perlu hapal plat nomor dan berpura-pura menelpon saat di dalam taxi

Sumber:

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, cetakan kedua, PT.Refika Aditama, Bandung.

Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjiarto, G. Widiartana, 2001, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Prespektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, cetakan pertama, Andi Offset, Yogyakarta.

Wignjosoebroto, S. 1997. “Kejahatan Perkosaan Telaah Teoritik Dari Sudut Tinjau Ilmu-Ilmu Sosial, dalam Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki, ed. Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.

Leave a Replay

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top