DIALOGUE WITH RELATED STAKEHOLDERS ABOUT CONTRACEPTION POLICY FOR YOUNG PEOPLE

20151013_091845

I Gusti Ngurah Edi Putra

Relawan Kisara PKBI Bali

Menanggapi munculnya RUU KHUP mengenai kriminalisasi kontrasepsi, KISARA PKBI Bali melaksanakan kegiatan Dialogue With Related Stakeholders about Contraception Policy for Young People pada tanggal 13 Oktober 2015 bertempat di Lantai II PKBI Bali pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh kalangan institusi pemerintah, pendidikan, dan LSM di Provinsi Bali seperti perwakilan Dinkes Kota Denpasar, Dinkes Kab. Badung, dan Dinkes Kab. Gianyar, BKKBN, IAKMI Bali, guru pembina KSPAN, perwakilan remaja dari relawan dan peer educator KISARA, serta media profesional seperti TVRI, wartawan Bali Post, dan Denpos. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu sebagai wadah bertukar pandangan antara peserta pertemuan dan menyamakan persepsi mengenai RUU KHUP sehingga tercapai kesepakatan bersama dalam membuat tindak lanjut RUU KHUP tersebut, yang dituangkan dalam bentuk petisi.

Kegiatan dialog ini dimulai pukul 09.00 WITA dan terlebih dahulu dilakukan perkenalan peserta diskusi yang dimoderatori oleh Ni Luh Eka Purni Astiti. Moderator juga menjelaskan latar belakang kegiatan, agenda acara, dan output yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu petisi yang akan diajukan ke DPRD Bali. Adapun agenda kegiatan dialog ini yaitu perkenalan dan penjelasan acara, pemaparan gambaran umum kondisi remaja Bali, pemaparan RUU KHUP, dan diskusi.

Kegiatan selanjutnya yaitu dr. I Gusti Ngurah Pramesemara, S.Ked, M.Biomed memaparkan mengenai gambaran umum kondisi remaja Bali. sekaligus sebagai perwakilan PKBI Daerah Bali. Beliau yang telah lama bekerja di Klinik Catur Warga PKBI Bali menjelaskan bahwa masalah reproduksi dan seksual yang terjadi pada remaja Bali saat ini yaitu penularan HIV/AIDS, IMS, kekerasan seksual, dan kasus yang paling tinggi yaitu kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Data yang berhasil dihimpun oleh Klinik Catur Warga menunjukkan bahwa data kasus KTD pada remaja di Bali pada tahun 2014 mencapai 371 kasus dan kasus IMS pada tahun yang sama mencapai 312 kasus. Beliau juga menyampaikan bahwa pentingnya upaya pencegahan terutama pada remaja yang seksual aktif untuk menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom. Hal ini disebabkan karena kontrasepsi tidak hanya untuk mencegah kehamilan saja, tetapi juga mencegah penularan penyakit menular seksual.

Kemudian selanjutnya yaitu penyampaian materi yang dibawakan oleh Luh Putu Ari Dewiyanti, S.Si. selaku koordinator KISARA PKBI Bali mengenai RUU KHUP pasal 481, 482, dan 483. Pada pasal-pasal tersebut akan melarang penjualan alat kontrasepsi secara bebas serta melarang setiap orang yang bukan petugas berwenang untuk memberikan informasi, mempertunjukkan, atau menawarkan alat kontrasepsi. Sebelum kegiatan diskusi, terlebih dahulu dilakukan penanyangan video mengenai pendapat para relawan KISARA yang sebelumnya telah melakukan diskusi untuk membahas isu yang sama. Dari video yang ditayangkan, banyak relawan yang merasa jika RUU KHUP disahkan, maka akan dapat membatasi akses remaja untuk mendapatkan alat kontrasepsi dan akses informasi terkait kontrasepsi. Selain itu hal yang terpenting yaitu peran remaja sebagai peer educator juga akan dibatasi.

Pendapat yang tidak jauh berbeda juga muncul saat diskusi dilakukan. Banyak kalangan institusi pemerintah, yang tidak sependapat dengan isi RUU KHUP, terutama pada pasal 483 yang mengisyaratkan bahwa pemberian informasi, mempertunjukkan, atau menawarkan alat kontrasepsi hanya boleh dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular. Hal ini disebabkan isi pasal tersebut kontradiksi dengan upaya pemberdayaan masyarakat untuk ikut turut serta mengedukasi dalam pelaksanaan program KB dan pencegahan penyakit menular. Selain itu, hal yang sama juga akan dirasakan oleh relawan KISARA dan anggota KSPAN di sekolah-sekolah yang menggerakkan remaja sebagai peer educator bagi remaja lainnya.

Kegiatan dialog ini berakhir pukul 11.00 WITA yang ditandai dengan kesepakatan sebagian besar peserta diskusi untuk menandatangani petisi terkait penolakan RUU KHUP mengenai kriminalisasi kontrasepsi. Petisi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada anggota komisi DPRD yang berwenang menindaklanjuti petisi tersebut. Diharapkan pemerintah terkait dapat mengambil tindakan yang tegas dan nyata dan menjamin keterlibatan masyarakat khususnya remaja dalam pendekatan pendampingan sebaya dari, oleh, dan untuk remaja.

Leave a Replay

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top