16HAKTP (16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan)

mil201611250828139591000166544

          

              Bagi yang aktif bermain sosial media tentunya sudah familiar dengan hastag #16haktp yang beredar selama enam belas hari belakangan ini. Hastag tersebut adalah singkatan dari 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu sebuah aksi yang mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Upaya ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, melainkan secara internasional. Kampanye internasionalnya bernama 16 Days of Activism Against Gender Violence, yang digagas pada tahun 1991 untuk pertama kalinya oleh Women’s Global Leadership Institute. Di Indonesia, inisiator dari kegiatan ini adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sebagai institusi nasional hak asasi manusia.

            Kegiatan ini berlangsung dimulai dari tanggal 25 November sampai 10 Desember, yaitu dimulai dari Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sampai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Rentang waktu tersebut dipilih dalam rangka menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dan Hak Asasi Manusia secara simbolis, dan menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

            Nah, apa saja sih yang terjadi pada rentang waktu 25 November sampai 10 Desember? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, 25 November diperingati sebagai hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Hari tersebut dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara, aktivis politik perempuan yang meninggal akibat pembunuhan keji oleh pemimpin dictator Republik Dominika pada waktu itu. Lalu pada tanggal 1 Desember adalah hari AIDS sedunia yang diperingati dengan tujuan untuk menggalang dukungan banyak orang untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS. Disusul tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 Desember yaitu Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan, Hari Internasional bagi Penyandang Cacat, Hari Internasional bagi Sukarelawan dan Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan. Terakhir ditutup pada tanggal 10 Desember, yaitu hari Hak Asasi Manusia Internasional.

            Pada tahun 2016 di Indonesia, Komnas Perempuan bersama dengan mitra menggerakkan sebuah campaign yang diberi nama #GerakBersama sebagai aksinya untuk mengajak masyarakat mendengar dan mendukung para penyintas kekerasan seksual, mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta mendukung adanya perlindungan hukum terhadap penyintas dan proses hukum yang adil. Dilansir dari campaign.co.id kita dapat mendukung kampanye dengan cara membuka website campaign di http://www.campaign.com/GerakBersama lalu klik tombol dukung kampanye di pojok kanan atas halaman. Jika belum registrasi maka kita akan diarahkan menuju kolom registrasi, sangat mudah karena hanya mengisi nama dan email. Setelah itu kita akan menemukan tombol Ambil Aksi, lalu tuliskan kalimat yang menggambarkan perasaan kita atas kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi saat ini dengan quotes, foto, ataupun video. Terakhir, sebar postingan maupun kampanye tersebut lewat media sosial dengan hastag #GerakBersama.

Kekerasan yang dialami oleh perempuan adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia. Secara jelas diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Pasal 1, yaitu: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”. Sudah sepatutnya sebagai sesama manusia kita menghargai hak asasi sesama. Karena kalau bukan kita yang bertindak, siapa lagi?

Hani

Relawan KISARA

Leave a Replay

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top