HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA

htts

Noni Shintyadita & Ika Astiti Tajem

Relawan Kisara PKBI Bali

Perilaku merokok menjadi ancaman bagi kita dimana saja dalam kehidupan sehari-hari,di sekitar kita, di lingkungan rumah, di tempat kerja, angkutan umum maupun di jalan-jalan. Hampir setiap saat dapat kita lihat dan jumpai orang yang sedang merokok, tanpa memperdulikan orang-orang yang ada di sekelilingnya. Gencarnya promosi rokok di berbagai media massa serta kemudahan secara sosial ekonomi menyebabkan kebiasaan merokok sudah meluas di hamper semua kelompok masyarakat terutama di kalangan anak dan remaja.

Rokok

Sejarah : Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

Jenis-jenis Rokok

Rokok berdasarkan bahan pembungkus.

  • Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kulit jagung.
  • Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.
  • Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas.
  • Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.

Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.

  • Rokok putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
  • Rokok kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.
  • Rokok klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan kemenyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.

Rokok berdasarkan proses pembuatannya.

  • Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.
  • Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin.

Sigaret Kretek Mesin sendiri dapat dikategorikan kedalam 2 bagian :

  1. Sigaret Kretek Mesin Full Flavor (SKM FF): rokok yang dalam proses pembuatannya ditambahkan aroma rasa yang khas
  2. Sigaret Kretek Mesin Light Mild (SKM LM): rokok mesin yang menggunakan kandungan tar dan nikotin yang rendah.

Rokok berdasarkan penggunaan filter.

  • Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.
  • Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus.

Dilihat dari komposisinya:

  1. Bidis: Tembakau yang digulung dengan daun temburni kering dan diikat dengan benang. Tar dan karbon monoksidanya lebih tinggi daripada rokok buatan pabrik. Biasanya ditemukan di Asia Tenggara dan India.
  2. Cigar: Dari fermentasi tembakau yang diasapi, digulung dengan daun tembakau.
  3. Kretek: Campuran tembakau dengan cengkeh atau aroma cengkeh berefek mati rasa dan sakit saluran pernapasan. Jenis ini paling berkembang dan banyak di Indonesia.
  4. Tembakau langsung ke mulut atau tembakau kunyah juga biasa digunakan di AsiaTenggara dan India. Bahkan 56 persen perempuan India menggunakan jenis kunyah. Adalagi jenis yang diletakkan antara pipi dan gusi, dan tembakau kering yang diisap dengan hidung atau mulut.
  5. Shisha atau hubbly bubbly: Jenis tembakau dari buah-buahan atau rasa buah-buahan yang disedot dengan pipa dari tabung. Biasanya digunakan di Afrika Utara, Timur Tengah, dan beberapa tempat di Asia. Di Indonesia, shisha sedang menjamur seperti dikafe-kafe.

Bahan kimia yang terkandung dalam rokok

Perokok aktif adalah orang yang merokok sedangkan Perokok pasif merupakan seorang penghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. Akibatnya lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif.  Menurut Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif. Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Mengapa ? Karena Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar karena racun yang terhisap melalui asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap. “Namun konsentrasi racun perokok aktif bisa meningkat jika perokok aktif kembali menghirup asap rokok yang ia hembuskan.”

Racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Sebab asap yang dihasilkan berasal dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna.

Apa sih itu HTTS ?

HTTS = Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Peringatan HTTS ini mulai diselenggarakan oleh WHO pada tahun 31 mei 1987 dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap resiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan tembakau dan juga melakukan advokasi untuk mengurangi konsumsi tembakau. Berdasarkan data dari website resmi WHO, saat ini penggunaan tembakau merupakan penyebab kedua kematian global (setelah hipertensi), di mana 1 dari 10 orang dewasa di seluruh dunia meninggal karena penggunaan tembakau.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, bisa dimaknai dari 3 sisi yakni dari sisi pemakai, dari pabrik yang memproduksi tembakau dan tentu saja dari pemerintah sendiri.

  1. Sebagai Pemakai

Pemakai tembakau memang kebanyakan kaum perokok, atau orang-orang yang begitu suka merokok. Berbagai peraturan sebenarnya sudah dirancang agar tidak merokok di tempat umum, tidak boleh merokok di dekat anak-anak sekolah atau mengharamkan merokok bagi kaum pelajar. Tentu berbagai peraturan ini tidak akan berarti apa-apa, apabila kebanyakan masyarakat tidak menyadari bahaya di balik rokok ini.

  1. Pabrik Tembakau

Tentu saja dari pihak pabrik seharusnya mengurangi pasokan produksi tembakau. Kalau ditutup, mungkin akan banyak memakan korban, seperti bagaimana nasib ribuan karyawan yang bekerja di sana. Namun, pengurangan produksi rokok ini mudah-mudahan sedikit bisa mengurangi dampak dari rokok ini.

  1. Pemerintah

Dari sisi pemerintah, ya seharusnya jelas. Harusnya bagaimana, kalau pemerintah masih beranggapan bahwa devisa benar-benar dari rokok. Pemerintah seharusnya mulai berpikir bahwa masih banyak hal yang bisa menyumbangkan selain devisa dari rokok. Mengurangi produksi rokok dengan berbagai peraturan pemerintah, seharusnya mulai ditegaskan kembali. Sehingga, peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bukan sekedar wacana.

PERDA KTR

GUBERNUR BALI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Menimbang :
  1. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia;
  2. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36    Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;

Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  PROVINSI BALI

dan

GUBERNUR BALI

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.

KAWASAN TANPA ROKOK

Pasal 2

KTR meliputi:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja;
  7. tempat umum; dan
  8. tempat lain yang ditetapkan.

Pasal 3

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

  1. rumah sakit;
  2. rumah bersalin;
  3. poliklinik;
  4. puskesmas;
  5. balai pengobatan;
  6. laboratorium;
  7. posyandu; dan
  8. tempat praktek kesehatan swasta.

Pasal 4

Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

  1. sekolah;
  2. perguruan tinggi;
  3. balai pendidikan dan pelatihan;
  4. balai latihan kerja;
  5. bimbingan belajar; dan
  6. tempat kursus.

Pasal 5

Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

  1. kelompok bermain;
  2. penitipan anak;
  3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan
  4. Taman Kanak-Kanak.

 Pasal 6

Tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:

  1. pura;
  2. masjid/mushola;
  3. gereja;
  4. vihara; dan
  5. klenteng.

Pasal 7

 Angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:

  1. bus umum;
  2. taxi;
  3. angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan;
  4. angkutan antar kota;
  5. angkutan pedesaan; dan
  6. angkutan air.

Pasal 8

Tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f  meliputi:

  1. perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI dan POLRI;
  2. perkantoran swasta;
  3. industri; dan
  4. bengkel.

 Pasal 9

 Tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g  meliputi:

  1. pasar modern;
  2. pasar tradisional;
  3. tempat wisata;
  4. tempat hiburan;
  5. hotel;
  6. restoran;
  7. tempat rekreasi;
  8. halte;
  9. terminal angkutan umum;
  10. terminal angkutan barang;
  11. pelabuhan; dan
  12. bandara.

Pengumuman Gubernur Bali No. 188.341/496/P2PL.Diskes tanggal 9 januari 2012 disampaikan bahwa Perda no. 10 tahun 2011 tentang KTR tersebut akan berlaku efektif terhitung tanggal 1 Juni 2012. Ketentuan pidana dari Perda tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Diharapkan adanya dukungan semua pihak dan seluruh komponen masyarakat untuk mensosialisasikan dan melaksanakan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya.

(sumber : Seksi Pencegahan dan Seksi Promosi Kesehatan, Dikes Prov.Bali).

TIPS & TRICKS

Mencegah atau berhenti merokok :

  1. Publikasikan keputusan anda untuk berhenti merokok
  2. Tetapkan target waktu
  3. Buat jadwal
  4. Hindari kebiasaan yang membuat anda merokok
  5. Carilah kesibukan
  6. Minum lebih banyak air
  7. Kunjungi tempat tanpa asap rokok
  8. Jangan jatuh ke dalam “perangkap satu batang rokok”
  9. Coba gunakan pengganti nikotin
  10. Beri penghargaan untuk diri sendiri atas upaya keras anda
  11. Perhatikan diet anda
  12. Berpikirlah positif
  13. Berhenti merokok – mulai dari sekarang

Leave a Replay

1 thought on “HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top