Putu Noni Shintyadita
Relawan Kisara PKBI Bali
Fenomena perkawinan di usia muda sejak zaman dulu merupakan fenomena yang bukan luar biasa lagi, tapi seiring perjalanan waktu ternyata menurut data hasil SDKI 2012 oleh BKKBN Nasional menunjukkan meningkatnya median usia kawin pertama wanita dari 19,8 tahun (SDKI 2007) menjadi 20,1 tahun. Meskipun masih belum sesuai dengan yang diharapkan, yaitu 21 tahun namun peningkatan usia kawin ini cukup menggembirakan. Remaja memang sebaiknya memiliki rencana untuk masa depannya termasuk untuk perkawinan. Selain itu, kita melihat pada permasalahan kependudukan di Indonesia antara lain seperti jumlah dan pertumbuhan penduduk yang besar, persebaran tidak merata, kualitas penduduk rendah serta komposisi penduduk sebagian besar usia muda. Jadi perlunya upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa.
Kenapa Pendewasaan Usia Perkawinan itu penting ?
PUP (pendewasaan usia perkawinan) penting karena bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek. Berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Namun permasalahan yang terjadi pada remaja saat ini dimana rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yaitu tentang masa subur. Selain itu, ada juga beberapa faktor-faktor yang mendorong perkawinan di usia muda seperti faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor diri sendiri dan faktor adat setempat
Masalah Kesehatan Reproduksi Remaja
Dalam hal ini masalah kesehatan reproduksi remaja menjadi kunci penting dalam pendewasaan usia perkawinan, termasuk juga pengetahuan mengenai hak yang dimiliki oleh individu baik pria maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya.
Macam-macam Hak-hak reproduksi:
- Hak mendapatkan informasi
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan
- Hak untuk kebebasan berfikir tentang kesehatan reproduksi.
- Hak untuk bebas dari penganiayaan
- Hak mendapatkan manfaat dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan
- Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
- Hak untuk hidup
- Hak atas kebebasan dan keamanan
- Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupanreproduksinya
- Hak membangun dan merencanakan keluarga
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dll
Nah, remaja yang cenderung rentan terkena dampak kesehatan reproduksi adalah remaja putus sekolah, remaja jalanan, remaja penyalahguna napza, remaja yang mengalami kekerasan seksual, korban perkosaan dan pekerja seks komersial. Dengan mendapat informasi yang benar mengenai resiko Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), maka diharapkan remaja akan semakin berhati-hati dalam melakukan aktivitas kehidupan reproduksinya.
Jadi mulai sekarang jadilah remaja yang berencana, sehat dan bertanggung jawab atas pilihan diri sendiri.
Editor: I Gusti Ngurah Edi Putra