MENGENAL SI PENCETUS KANKER “ROKOK ELEKTRIK (ELECTRONIC CIGARETTE)”

I Gusti Ngurah Edi Putra

Relawan Kisara PKBI Bali

Bagi sebagian orang, melihat “rokok” adalah hal yang biasa dan mungkin beberapa orang justru menganggap rokok sebagai bagian dari menu makanan sehari-hari. Namun, tahukah sobat mengenai jenis rokok yang berbeda, yaitu “rokok elektrik”? Mungkin ada yang belum pernah melihat atau justru sudah pernah menggunakannya. Apakah rokok elektrik berbahaya seperti rokok pada umumnya? Untuk menjawab rasa penasaran sobat, ada baiknya kita mengenal rokok elektrik.

Apa itu Rokok Elektrik?

rokokRokok elektrik atau dalam bahasa inggrisnya electronic cigarette (e-cigarette) merupakan salah bentuk rokok modern yang cara pemakaiannya tanpa membakar rokok terlebih dahulu. Rokok ini menggunakan baterai yang membakar cairan sehingga menghasilkan uap yang masuk ke paru-paru penggunanya.

Apa Saja Kandungan Rokok Elektrik?

Rokok elektrik (e-cigarette) mengandung zat nikotin, yaitu zat yang juga terdapat pada rokok biasa yang menyebabkan kecanduan pada penggunanya. Kandungan rokok elektrik bervariasi antara lain yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren. Dalam proses pembakarannya, zat-zat tersebut akan menghasilkan nitrotisme yang menjadi penyebab munculnya penyakit kanker. Zat nikotin dalam rokok elektrik disimpan dalam wadah yang disebut catridge yang dapat diisi ulang begitu pula baterai dalam rokok. Terdapat berbagai macam jenis rokok elektrik (e-cigarette) berdasarkan kandungan konsentrasi nikotin, yaitu meliputi 16 mg nikotin, 11 mg nikotin, 6 mg nikotin dan 0 mg nikotin.

Apakah Rokok Elektrik Berbahaya?

Saat pertama kali muncul, rokok elektrik disebut-sebut sebagai salah satu bentuk terapi pengganti rokok tembakau. Hal ini disebabkan karena rokok elektrik hanya terdiri dari nikotin dengan campuran air, propilen glikol, zat penambah rasa, aroma tembakau dan senyawa-senyawa lain yang tidak mengandung tar, tembakau atau zat-zat toksik lain yang umum terdapat pada rokok tembakau. Namun dalam perjalanannya, penggunaan rokok elektrik dilarang karena berdasarkan penelitian, rokok elektrik mengandung tobacco specific nitrosamines (TSNA) yang bersifat toksik dan diethylene glycol (DEG) yang dikenal sebagai karsinogen (pemicu kanker). Selain itu, rokok elektronik mampu meningkatkan kadar plasma nikotin, kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan dalam 5 menit penggunaannya sehingga dapat mengganggu kesehatan terutama dalam penggunaan jangka panjang.

Mana yang Lebih Berbahaya? Rokok yang Selama ini Kita Kenal atau Rokok Elektrik?

Jika kita ingin membandingkan mana yang lebih berbahaya, pada intinya benda yang disebut “rokok” baik dalam berbagai bentuk dan jenis sama-sama BERBAHAYA!!!. Rokok elektrik yang awalnya disebut sebagai terapi pengganti rokok tembakau justru terbukti berbahaya bagi kesehatan. Bahkan di Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah dengan tegas melarang penggunaan rokok elektrik. Maka dari itu, sudah pasti rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok yang selama ini kita kenal. Jadi sobat jangan coba-coba menyentuh dan menggunakan rokok, entah rokok elektrik atau rokok yang biasa kita kenal. Sekali mencoba rokok, maka sangat sulit untuk lepas dari jerat penggunaanya. Bahkan menggunakan rokok sering disebut-sebut sebagai gerbang masuknya NAPZA karena hal tersebut berawal dari langkah “coba-coba”. Oleh karena itu, mari sobat menjaga kesehatan diri dan orang lain dengan tidak merokok karena sesungguhnya KEREN itu TANPA ASAP ROKOK!

Sumber :

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia. (2010). BPOM Haramkan Rokok Elektrik. Available at: http://amti.id/bpom-haramkan-rokok-elektrik/ (Diakses: 10 Juli 2015)

American Legacy Foundation. (2009). Electronic Cigarette (“E-Cigarette”) Fact Sheet. Availble at:  http://www.americanlegacy.org/PDFPublications/Electronic Cigarette_FactSheet.Pdf (Diakses: 10 Juli 2015).

Cobb NK, Byron MJ, Abrams DB, Shields PG. (2010). Novel Nicotine Delivery Systems and Public Health: The Rise of “E-cigarette”. Am J Public Health. 12:2340-2342.

European Commission. (2008). Orientation note electronic cigarettes and the EC legislation. Health & Consumer Protection Directorate-General, Brussels. Availble at: http://www.ec.europa.eu/health/ph_determinants/life_ style/tobacco/docum ents/orientation_0508_en.pdf (Diakses: 10 Juli 2015)

Trtichounian A, William M, Talbot P. (2010). Conventional and Electronic Cigarettes (E-Cigarettes) have Different Smoking Characteristics. Nicot Tobac Res. 12:905-912.

Westenberger BJ. (2009). Evaluation of E-Cigarettes. US Food and Drug Administration, Center for Drug Evaluation and Research, Division of Pharmaceutical Analysis. US Food and Drug Administration 2009.

Vansickel AR, Cobb CO, Weaver MF, Eissenberg TE. (2010). A Clinical Laboratory Model for evaluating the Acute Effects of Electronic “Cigarettes”: Nicotine Delivery Profile and Cardiovascular and Subjective Effects. Cancer Epidemiol Biomarkers Prev. 19:1945-1953.

Leave a Replay

2 thoughts on “MENGENAL SI PENCETUS KANKER “ROKOK ELEKTRIK (ELECTRONIC CIGARETTE)””

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top