Budaya dalam Program Keluarga Berencana

Hai, Sahabat KISARA! Tahukah kalian bahwa 29 Juni diperingati sebagai Hari Keluarga Berencana Nasional? Peringatan Hari Keluarga Berencana (HARGANAS)  yaitu sebagai awal permulaan kebangkitan dari kesadaran masyarakat akan pentingnya membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera. Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat lebih memahami mengenai keluarga ideal dengan membatasi jumlah kelahiran dan penggunaan alat-alat kontrasepsi sebagai acuan guna terbentuknya keluarga yang berencana.

Program nasional yang terkenal yaitu membatasan jumlah kelahiran dengan dua anak. Namun, di Bali santer terdengar kabar bahwa I Wayan Koster selaku Gubenur Bali yang meminta kampanye soal Keluarga Berencana (KB) dengan dua anak cukup dihentikan untuk menghiasi halaman media. Menurut portal berita beritabali.com, Alasan penolakan pembatasan kelahiran yaitu karena nama Nyoman dan Ketut mulai langka, serta tidak cocok dengan kultur Bali. Kekhawatiran lainnya yaitu jumlah krama (warga) Bali mengalami penyusutan, padahal krama Bali pendukung budaya Bali.

Penolakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satu kontranya yaitu menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sangat jelas diberikan batasan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Jadi sangat jelas bahwa hak reproduksi diakui dengan tetap memperhatikan kualitas. Apabila program Keluarga Berencana yang ditolak maka akan merugikan bagi Bali dalam upaya membangun keluarga berkualitas dan terencana.

Dari program ini sangat menggambarkan keluarga yang ideal ialah dengan dua anak. Sedangkan, di Bali sendiri mempunyai budaya nama bali sesuai urutan kelahirannya dan urutan kelahiran tersebut tidak hanya terhenti hingga anak kedua saja. Tentu program ini kurang cocok apabila diterapkan di Bali. Diharapkan pemerintah dapat meninjau program ini tidak hanya dari sudut pandang ekonomi dan sosial tetapi, juga memandang dari segi aspek budaya yang ada di Indonesia khususnya di Bali.

Bulan

Relawan KISARA

Catatan kaki:

Muliartha, Nengah. 2018. Gebrakan Program KB “Keluarga Bali” dengan Slogan 4 Anak

https://beritabali.com/read/2018/11/29/201811280012/Gebrakan-Program-KB-34 Keluarga-Bali34-dengan-Slogan-4-Anak.html (diakses pada 29 Juni 2019)

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Lembar RI tahun 2009 No. 52. Sekretariat Negara. Jakarta

Photo by John Looy on Unsplash

Leave a Replay

1 thought on “Budaya dalam Program Keluarga Berencana”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top