“Udara Segar bagi Perokok Pasif”

efek-bahaya-perokok-aktif-dan-pasif

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai macam jenis penyakit mematikan seperti kanker terutama kanker paru – paru, stroke, impotensi, penyakit jantung iskemik, gangguan janin, maupun penyakit infeksi seperti tuberculosis (TB). Namun, informasi mengenai bahaya rokok tersebut masih saja diragukan oleh beberapa kalangan masyarakat. Adapun terdapat beberapa perokok yang beralasan bahwa merokok bahkan dapat meningkatkan kebugaran fisik setelah selesai bekerja, menghangatkan badan, menyehatkan gigi, serta merokok dapat menenangkan pikiran (WHO, 2009). Hal tersebut tentunya merupakan suatu persepsi yang salah dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa merokok dapat menyehatkan tubuh.

Disamping itu, beberapa perokok juga mengelak bahwa merokok adalah hak mereka, sehingga tidak ada satu orangpun yang dapat mengatur dan melarang mereka untuk melakukan suatu hal yang ingin mereka lakukan. Di sisi lain, orang – orang lain disekitar para perokok aktif tersebut juga memiliki hak untuk terlindung dari bahaya asap rokok. Faktanya, bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif saja, tetapi juga perokok pasif bahkan dapat berakibat lebih fatal. Asap rokok yang dihisap ke dalam paru-paru oleh perokoknya disebut asap rokok utama (main stream smoke), sedangkan asap yang berasal dari ujung rokok yang terbakar disebut asap rokok sampingan (side stream smoke) yang 3 kali lebih berbahaya dari asap. Tidak ada kadar paparan minimal terhadap asap tembakau yang “aman” (TCSC, IAKMI). Berdasarkan hal tersebut kita dapat melihat bahwa perokok aktif tidak hanya menyakiti dirinya sendiri tetapi juga dapat menyakiti orang lain bahkan dapat menimbulkan kematian, sehingga sebenarnya dapat kita asumsikan bahwa perokok aktif serupa dengan pembunuh namun melalui proses yang cukup lama. Data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di negara sedang berkembang.

Berdasarkan survey nasional yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2004, diperkirakan lebih dari 43 juta atau 70% anak usia 0 – 14 tahun menjadi korban perokok pasif. Diindikasikan 45,6 juta orang atau 30,5% penduduk usia 15 tahun ke atas adalah perokok pasif di rumah. Sedangkan jumlah total perempuan semua kelompok umur menjadi perokok pasif di rumah sekitar 65 juta (66% populasi perempuan). Apabila masalah tersebut tidak segera ditanggulangi, maka akan memberikan dampak negatif jangka panjang terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Dapat kita lihat bahwa jumlah anak – anak yang terpapar asap rokok mencapai angka yang cukup tinggi, hal tersebut tentunya dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia yang kita miliki untuk membangun bangsa kedepannya. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pelaksanaan program kesehatan yang komprehensif dan sustainable dalam mengatasi masalah tersebut.

Dalam rangka mengontrol bahaya tembakau, WHO merancang suatu framework yang berisi strategi – strategi komunikasi yang mencakup behavior change communication, communication for social mobilization, dan communication for advocacy (WHO, 2009). Strategi – strategi tersebut telah dijalankan oleh pemerintah melalui beberapa acara – acara yang berkaitan dengan pengendalian bahaya tembakau termasuk melalui acara hari tanpa tembakau seduania yang dilaksanakan tiap tahunnya. Namun, salah satu strategi yang saat ini sedang digiatkan implementasinya oleh pemerintah yaitu communication for advocacy melalui peraturan – peraturan mengenai pengendalian rokok termasuk peraturan kawasan tanpa rokok.

Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang telah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yaitu Peraturan Daerah No. 10 tahun 2011. Dalam perda tersebut telah secara lengkap dan detail diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat dalam implementasi perda KTR, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap peaksanaan perda KTR, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana apabila melanggar perda KTR tersebut. Melalui perda tersebut, perokok aktif dilarang untuk merokok pada area yang termasuk kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dan diatur dalam peraturan gubernur.

Adanya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok tersebut merupakan suatu usaha pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para perokok pasif agar tidak terpapar oleh asap rokok yang membahayakan atau dapat dikatakan sebagai angin segar bagi para perokok pasif. Hal itu juga merupakan suatu upaya mempersempit ruang untuk merokok, yang sekaligus menurunkan penyebaran bahaya asap rokok kepada orang lain yang tidak merokok. Namun, setelah perda tentang kawasan tanpa rokok disahkan, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah yaitu menjalankan perda tersebut dengan sebaik – baiknya melalui sistem yang jelas dan terarah. Tanpa adanya implementasi yang baik, maka perda tersebut bagaikan ‘’senjata tak bertuan‘’ yang artinya tidak berguna sama sekali. Sangat disayangkan apabila pemerintah telah merancang peraturan dengan baik dan juga melalui proses pengesahan yang cukup lama, namun pada kenyataannya setelah beberapa tahun berjalan tidak membuahkan suatu hasil yang diharapkan bahkan tidak terjadi perubahan sama sekali. Oleh sebab itu, implementasi suatu peraturan dengan baik merupakan kunci dari peraturan itu sendiri. Apabila peraturan ditegakkan dengan tegas, para pelaksana peraturan menjalankan tugasnya dengan sebaik – baiknya tanpa adanya kecurangan didalamnya, alhasil perda KTR di Bali dapat menjadi suatu upaya yang patut dicontoh oleh provinsi – provinsi lainnya di Indonesia.

Di sisi lain, adanya peraturan tersebut juga dapat dikatakan sebagai suatu keberanian karena pihak yang secara tidak langsung dirugikan dalam hal ini yaitu perusahaan rokok yang notabene memiliki kekuatan yang sangat besar dan bahkan disebut – sebut sebagai penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Dimana hal tersebut merupakan suatu fakta yang keliru karena pengeluaran dana atau beban negara untuk menanggulangi masalah kesehatan akibat rokok justru lebih besar daripada uang yang diberikan perusahaan rokok itu sendiri. Oleh sebab itu, pengesahan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok membutuhkan suatu komitmen yang kuat karena menyangkut pertimbangan untuk melindungi keselamatan banyak jiwa dan berani untuk tidak memikirkan kerugian ekonomi yang mungkin terjadi apabila peraturan ini disahkan.

Sumber Pustaka :

Badan Pusat Statistik. 2004. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)

TCSC – IAKMI. Fact Sheet : Fakta Tembakau di Indonesia

World Health Organization (WHO). 2009. Communication Strategy for Tobacco Control in South-East Asia. Regional Office for South- East Asia

National Center for Chronic Disease Prevention and Health Promotion. 2009. Tobacco Use: targeting the Nation’s Leading Killer. Centers for Disease Control and prevention (CDC)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok

penulis: Ni Luh Eka Purni Astiti

editor: Jeje

ilustrasi: google.com

Leave a Replay

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top