Oleh:
Ni Putu Natalya
(Relawan KISARA PKBI Daerah Bali)
“Kak sudah beberapa kali pacar saya meminta untuk melakukan hubungan seksual. Memang sih kami berencana menikah beberapa tahun lagi, tapi kan saya tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Saya takut kalau saya melakukan itu saya hamil dan orangtua marah. Kalau tidak mau melakukan itu, dia mengancam akan memutuskan hubungan kami. Saya jadi bingung. Saya gak mau putus dengan pacar tapi juga belum siap untuk itu. Jadi gimana dong,kak? Berhakkah saya menolak ajakannya?”
(Nita dalam konseling online KISARA)
Pertanyaan diatas merupakan problema remaja yang tidak dapat dipungkiri banyak terjadi.Tidak jarang remaja merasa bimbang untuk mengambil keputusan ketika pacar meminta melakukan hubungan seksual. Ketakutan akan diputus pacar dapat menjadi satu penyebab terjadinya hubungan seksual pra nikah. Hubungan seksual yang dilandasi ketakutan tersebut sesungguhnya secara tidak langsung dapat dikatakan sebagai pemaksaan hubungan seksual. Pemaksaan hubungan tersebut menjadi satu contoh ketidakmampuan seseorang menjalankan hak asasi manusia yang paling dasar, salah satunya hak seksual dan reproduksi.
Apa itu hak seksual dan reproduksi ?
Pada dasarnya hak seksual dan reproduksi adalah bagian dari hak asasi setiap orang yang harus dilindungi. Bedanya, hak reproduksi yang terdiri dari 12 butir berkaitan dengan hak fungsi dan proses reproduksi untuk mencapai derajat kesehatan reproduksi tertinggi. Sedangkan, hak seksual ini berkaitan dengan segala hak kebebasan, kesetaraan, otonomi, integritas dan harga diri dari semua orang berkaitan dengan seksualitasnya. Hak yang disusun untuk dimiliki semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, seksualitas dan jender ini terdiri dari 10 butir.
Butir pertama dari 10 hak seksual dalam deklarasi International Professional Practices Framework (IPPF) menyebutkan bahwa kesetaraan, perlindungan yang sama dimuka hukum dan bebas dari semua bentuk diskriminas. Selain itu, setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam kegiatan maupun penyampaian pendapat tanpa memandang jenis kelamin, seksualitas dan jender. Selanjutnya diatur mengenai hak untuk hidup, kebebasan, keamanan dan kebertubuhan seseorang. Tujuh hak seksual lainnya diantaranya hak untuk keleluasaan pribadi;hak untuk otonomi pribadi dan pengakuan di muka hukum;hak untuk kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi dan berserikat;hak untuk sehat dan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan;hak untuk pendidikan dan informasi;hak untuk memilih ya atau tidak menikah, mencari dan merencanakan berkeluarga;hak untuk memutuskan ya atau tidak, bagaimana dan kapan mempunyai anak;hak untuk akuntabilitas dan pemulihan.
Tidak jauh berbeda dengan hak seksual, hak reproduksi mengatur 12 hak terkait dengan reproduksi, diantaranya hak untuk hidup termasuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual dan HIV-AIDS. Kedua, hak atas kemerdekaan dan keamanan. Ketiga, hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Keempat, hak atas kerahasiaan pribadi. Kelima, hak atas kebebasan berfikir. Keenam, hak mendapatkan informasi dan pendidikan. Selain itu, semua orang berhak untuk memutuskan menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga. Hak berikutnya adalah setiap manusia berhak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan waktunya memiliki anak. Semua orang juga berhak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan. Empat hak reproduksi lainnya adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima serta hak untuk membuat dan mengemukakan pandangan sendiri tentang isu kesehatan reproduksi. Terakhir, hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
Hak Seksual dan Reproduksi Remaja
Ringkasnya, hak seksual dan reproduksi adalah hak asasi manusia atas kesehatan dan kehidupan seksual serta reproduksi. Nah, khusus buat remaja ada 5 hak seksual dan reproduksi yang patut diketahui, yaitu :
- Hak untuk menjadi diri sendiri, maksudnya bebas untuk menentukan keputusan, mengekspresikan diri, menikmati seksualitas, memilih untuk menikah dan menpunyai keluarga atau tidak.
- Hak mendapatkan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi, IMS dan HIV-AIDS, serta kekerasan seksual.
- Hak dilindungi dan melindungi diri dari kehamilan tidak direncakan (diinginkan), infeksi menular seksual, HIV-AIDS, kekerasan dan pelecehan seksual.
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjamin kerahasiaan, terjangkau, berkualitas, bersahabat dan diberikan dengan penuh hormat tanpa diskriminasi.
- Hak dilibatkan dalam perencanaan program remaja, mengikuti pertemuan dan seminar di semua tingkat dan ikut mempengaruhi pemerintah melalui pendekatan yang tepat.
Jadi, sesungguhnya semua remaja memiliki hak untuk menolak maupun menerima ajakan pasangannya melakukan hubungan seksual. Penolakan ataupun penerimaan tersebut seharusnya didasarkaan atas pertimbangan dari dalam diri sendiri seperti kesiapan untuk bertanggungjawab dengan resiko yang akan terjadi. Kesiapan bertanggungjawab atas keputusan yang diambil akan membuat remaja berperilaku tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun termasuk juga pacar maupun orangtua. Hal itulah yang seharusnya terjadi karena setiap orang mempunyai hak akan tubuh dan martabatnya seperti yang telah dijabarkan dalam hak seksual dan reproduksi. Atas dasar itu sudah seharusnya setiap orang mempu menjalankan hak tersebut.
Orang yang mampu menjalankan hak tersebut memiliki kemampuan pengambilan keputusan akan perilaku seksualnya, negosiasi penggunaan kondom dan kontrasepsi serta mencari layanan yang diinginkan. Dengan begitu seseorang dapat menikmati kehidupan seksualitas yang aman dan memuaskan. Selain itu, pemahaman menganai hak seksual dan reproduksi juga dapat membantu remaja untuk bertanggungjawab melindungi hak dan kesejahteraan orang lain.
(Telah diterbitkan di Tabloid IMOB edisi Maret)