PUP | Pendewasaan Usia Perkawinan

Apa itu PUP?

PUP adalah akronim dari Pendewasaan Usia Perkawinan. PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseoranggagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

Pendewasaan usia perkawinan ternyata merupakan suatu kerangka yang tersusun oleh tiga masa reproduksi. Tiga masa reproduksi tersebut yaitu….

1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang tepat.

2. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama.

3. Masa Mencegah Kehamilan
Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun.

Mengapa perlu menunda usia perkawinan?

Program pendewasaan usia perkawinan memberikan pengertian dan kesadaran kepada kalian para remaja agar dalam merencanakan keluarga, kalian dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

Nah, perlu kamu ketahui beberapa alasan mengapa kamu perlu menunda usia kawin pertama dan kehamilan pertamamu khususnya yang berkaitan dengan kesiapan fisik serta beberapa risiko yang dapat kamu alami apabila dilihat dari sudut pandang medis, seperti :

  1. Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat persalinan, nifas serta bayi kamu.
  2. Kemungkinan timbulnya risiko medik seperti keguguran, preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria), eklamsia (keracunan kehamilan), timbulnya kesulitan persalinan, lahir sebelum waktunya, Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR), Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina), Fistula Retrovaginal (keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina).

Oleh karena itu mulai sekarang perlu kamu pertimbangkan  untuk meningkatkan usia kawinmu jadi lebih dewasa lagi. Sehingga kamu bisa mempersiapkan dan menyongsong masa depanmu dengan lebih terencana dan lebih baik.

 

Sumber:
Pendewasaan usia perkawinan dan hak-hak reproduksi bagi remaja Indonesia CERITA. Cerita Remaja Indonesia. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi. 2008. Jakarta.

Ilustrasi:
http://ratihyp.files.wordpress.com/2009/05/weddingcartoon1.jpg?w=450
http://www.picgifs.com/graphics/j/just-married/graphics-just-married-088937.gif

Leave a Replay

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top