Perempuan dan Kekerasan Terhadapnya

Photo by Counselling on Pixabay

Pernahkah sahabat KISARA sadari atau memikirkan bahwa sejatinya wanita dan pria itu sama kedudukannya? Sebagian besar dari kita pasti akan menjawab pernah dan pasti menyadari bahwa wanita dan pria itu setara. Di bulan ini terutama pada tanggal 21 April lalu, kita memperingati hari Kartini yaitu dimana kita memperingati hari emansipasi wanita dan kesetaraan terhadap kaum perempuan dan laki-laki. Seperti yang kita lihat di zaman sekarang, perempuan sudah tidak diperlakukan berbeda dengan kaum laki-laki dimana dulu perempuan dibatasi dalam bidang pendidikan dan pekerjaan tetapi sekarang perempuan juga bisa mengembangkan dirinya bahkan sekarang tidak sedikit perempuan-perempuan menempati posisi-posisi penting baik di dalam pemerintahan ataupun perusahaan-perusahaan besar.

Sahabat KISARA, dengan melihat hal tersebut sebagian besar dari kita pasti berpikir perjuangan R.A. Kartini sudah terwujud akan tetapi kenyataannya masih banyak di luar sana perempuan-perempuan terutama di Indonesia sendiri masih mendapatkan ketidakadilan dan dianggap lebih rendah daripada laki-laki yang banyak kita lihat kasusnya di berbagai media massa yang dimana membuktikan masih banyak di luar sana kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih sering terjadi.

Menurut Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) KOMNAS Perempuan 2019, kasus tentang hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan yang menyebabkan penderitaan terhadap istri, mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Mayoritas kasus perkosaan dalam perkawinan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A (sebanyak 138 kasus), selebihnya dilaporkan ke organisasi masyarakat dan lembaga lainnya. Selain itu  dalam relasi pacaran sendiri, bentuk kekerasan tertingginya adalah kekerasan seksual. Relasi pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan dalam relasi ini, korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan (KOMNAS Perempuan, 2019).

Selain itu sahabat KISARA Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam kondisi khusus juga menarik perhatian, dalam hal ini perempuan/anak perempuan dengan disabilitas, dengan HIV/AIDS, dan minoritas seksual, serta Perempuan Pembela HAM, kekerasan yang masih dominan dialami adalah kekerasan seksual. Dari 89 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas, 64 persennya adalah kekerasan seksual. Perempuan dengan disabilitas yang paling rentan menjadi korban terutama di ranah publik adalah perempuan dengan tuna grahita dan intelektual. Dari laporan lembaga layanan diketahui, banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas yang sulit diproses secara hukum, karena masih lemahnya dukungan/kepedulian masyarakat dan minimnya pemahaman tentang disabilitas di kalangan aparat penegak hukum/petugas layanan (KOMNAS Perempuan, 2019).

Jadi sahabat KISARA, ternyata masih banyak kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual, ini membuktikan bahwa perempuan masih dianggap lemah dan tidak dihargai. Kita sebagai masyarakat yang baik dan taat hukum juga harus sadar dan meningkatkan kepedulian kita agar tidak terjadi diskriminasi terhadap perempuan seperti yang diharapkan oleh Ibu kita R.A. Kartini, serta kita juga patut untuk melindungi korban agar tidak terjadi reviktimisasi perempuan yang berkelanjutan.

 

Ade (Relawan Kisara)

Catatan Kaki :

Reporter – KOMNAS Perempuan. 2019. Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019 di https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-catatan-tahunan-catahu-komnas-perempuan-2019 (diakses 25 April 2019).

Leave a Replay

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top