Remaja dan anak-anak memang kerap kali dijadikan sasaran pelecehan dan kekerasan seksual. Seperti kasus yang terjadi pada remaja putri yang masih berstatus pelajar SMA ini. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di daerah Jakarta Timur diduga telah memaksa seorang siswi melakukan oral seks sebanyak 4 kali pada pertengahan tahun 2012 kemarin. Awalnya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, namun ternyata pelaku juga memaksa korban untuk melakukan seks oral. Setelah pemaksaan itu, korban diberikan uang sebesar Rp 50.000,- untuk ongkos pulang dan uang tutup mulut. Korban juga sempat diancam kalau sampai hal ini bocor, pelaku tidak akan mengeluarkan nilai dan ijazah korban (sumber: MetroTV News).
Miris memang jika kita mendengar hal tersebut. Yang makin membuat miris adalah kejadian serupa yang terjadi berulang-ulang kali tanpa adanya pencegahan. Pelecehan ataupun kekerasan seksual akan berdampak terhadap mental seseorang di kemudian hari.
Sebenarnya setiap orang khususnya remaja memiliki hak seksual dan reproduksi yang bisa digunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Namun sayangnya hak-hak ini kurang disosialisasikan, sehingga tidak banyak yang tahu tentang keberadaaan hak ini.
Untuk teman-teman remaja baik pria maupun wanita sebaiknya segera melaporkan jika terjadi pelecehan ataupun kekerasan seksual yang menimpa orang terdekat ataupun diri sendiri. Jangan takut ancaman, karena pelaku juga bisa segera dijerat dengan hukuman apabila teman-teman segera melaporkan ke pihak yang berwajib seperti Polisi ataupun Komnas Perlindungan Anak.
Sumber: http://www.metrotvnews.com/mobile-site/read/news/2013/03/01/134819/Wakil-Kepala-Sekolah-Paksa-Murid-Melakukan-Oral-Seks
Ilustrasi: http://aphroditest.files.wordpress.com/2011/03/131.jpg