Sahabat KISARA, tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Sedunia. Tujuan perayaan tersebut diperingati yaitu sebagai bentuk perayaan pencapaian perempuan dan sebagai ajang persamaan gender antara perempuan dan laki-laki serta untuk memperjuangkan hak perempuan. Namun, tidak dapat dipungkiri pada zaman yang modern ini masih banyak perempuan yang mengalami tindak kejahatan baik mental ataupun fisik di dalam kehidupannya.
Salah satu contoh kejahatan yang dialami perempuan yaitu kejahatan Sekstorsi. Sekstorsi (sekstortion) adalah kejahatan siber baru berbentuk online. Bentuknya berupa pemerasan untuk mendapatkan konten seksual (foto/video), memperoleh uang dari korban/terlibat alam seks dengan korban melalui pemaksaan online (Tirto.id, 2019). Secara online konten tersebut didapatkan, baik melalui manipulasi media sosial maupun peretasan komputer korban (hacking). Sebagian besar dari pelaku merupakan pelaku yang ditemui korban secara online dan sudah mengetahui identitas korban. Pelaku Sekstorsi akan mengancam video ataupun foto pribadi korban apabila tidak dikirimkan uang. Nah, kejahatan Sekstorsi inilah salah satu dari banyak kejahatan yang mengancam perempuan.
Pada Bulan Januari lalu salah satu polisi di Indonesia mengalami kejahatan Sekstorsi. Kasus Brigpol DS dan foto seksi yang tersebar di media sosial menjadi topik hangat di berbagai pemberitaan. Foto tersebut disebarkan setelah DS mengirimkannya kepada seorang pria yang mengaku polisi dan bertugas di Lampung. Setelah diselidiki ternyata pria tersebut adalah seorang narapidana di sebuah Lembaga Permasyarakatan yang memalsukan identitasnya saat berkenalan dengan DS. Foto itu tersebar karena DS menolak untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Setelah DS menolak, foto seksinya pun tersebar. Aksinya tersebut berujung pemecatan DS karena dianggap telah melanggar kode etik kepolisian. Kasus yang dialami oleh DS merupakan salah satu bentuk nonconsensual pornography yang dinamakan sekstorsi.
Pada kasus di awal, kasus Sekstorsi terhadap perempuan telah menghancurkan korban. Tidak hanya perkara eksploitasi terhadap tubuh atau konten pribadi perempuan tetapi, juga respon masyarakat yang melebeli korban dengan “perempuan tidak baik” atau “perilaku tidak bermoral”. Diharapkan ke depannya kejahatan Sekstorsi terhadap perempuan dan anak perempuan dapat dicegah. Dengan pencegahan, literasi dan edukasi terhadap penggunaan media online perlu diterapkan. Terutama terkait informasi atau konten pribadi di media sosial. Lalu, hal yang perlu ditegakkan untuk mengurangi resiko kasus tersebut adalah penanganan kasus-kasus kekerasan seksual siber lainnya dengan penanganan hukum yang berpihak pada korban.
Selamat Hari Perempuan untuk semua perempuan di dunia!
Bulan
Relawan KISARA
Catatan kaki:
Kompas.com. 2019. Napi Selingkuhan Brigpol DS di Lampung Ternyata Polisi Gadungan
https://regional.kompas.com/read/2019/01/04/23091401/napi-selingkuhan-brigpol-ds-di-lampung-ternyata-polisi-gadungan (diakses pada 6 Maret 2019)
Prismatika, Widia. 2019. Kasus Brigpol DS & Pentingnya Mewaspadai Bahaya Sekstorsi
https://tirto.id/kasus-brigpol-ds-amp-pentingnya-mewaspadai-bahaya-sekstorsi-ddgR (diakses pada 6 Maret 2019)
Photo by Kirill Balobanov on Unsplash
2 thoughts on “Hari Perempuan Sedunia: Kasus Sekstorsi yang Mengancam Perempuan”
Tulisannya kerenn ?
terima kasih kak!