Hak Anak: Sudahkah Anak Terbebas dari Perundungan?

Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1984, Hari Anak Nasional jatuh pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Tujuan memperingati Hari Anak Nasional ini yaitu untuk menghormati serta melindungi kesejahteraan dan hak-hak anak. Menurut pasal 1 nomor 12 dan 15A, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah serta kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Lalu, bagaimana dengan maraknya kasus perundungan (bullying) di kalangan anak-anak?  LSM Plan International dan International Center for Research on Women (IRCW) pada tahun 2015 melakukan riset terkait perundungan dan hasilnya, terdapat 84% anak di Indonesia yang mengalami perundungan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia. Riset ini dilakukan di beberapa negara di Asia, mencakup Vietnam, Kamboja, Nepal, Pakistan, dan Indonesia. Sembilan ribu anak-anak sekolah yang terlibat dalam riset ini berusia 12-17 tahun. Tak jarang pelaku perundungan sendiri merupakan teman sebaya korban. Perundungan dapat dilakukan secara langsung melalui fisik dan secara tidak langsung melalui media sosial.

Padahal, perundungan merupakan suatu kegiatan yang mempunyai efek jangka panjang terhadap  korban perundungan itu sendiri. Dampak yang diakibatkan antara lain depresi, kecemasan yang berlebihan, dan memicu gangguan jiwa. Menurut penelitian National Institute of Child Health and Human Development (NICHD) menunjukkan bahwa walaupun pelaku dan korban sama-sama bisa menunjukkan peluang risiko depresi dan kecemasan, namun anak korban perundungan (termasuk perundungan di dunia maya/cyberbullying) berada pada risiko yang lebih tinggi dan lebih mungkin untuk mengembangkan gangguan jiwa yang membutuhkan penanganan intensif saat mereka dewasa nanti, jika dibandingkan dengan anak yang tidak menjadi korban penindasan.

Usaha seperti apa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak-hak anak di Indonesia? Beberapa contohnya yaitu dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI merupakan insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara. KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak. Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani. Selain usaha-usaha pemerintah, ada baiknya jika orang tua juga membantu negara untuk mengawasi tindakan dan prilaku anak, baik di lingkungan masyarakat ataupun sekolah agar terhindar dari kasus perundungan. Anak-anak juga harus turut serta melindungi diri mereka sendiri, salah satunya dengan tidak meremehkan atau melakukan perundungan kepada sesama teman. Ayo, wujudkan Indonesia peduli anak!

 

Bulan

Relawan KISARA

Catatan Kaki:

Quamila, Ajeng. 2017. Dampak Serius Bullying Pada Kesehatan Saat Anak Dewasa. https://hellosehat.com/hidup-sehat/psikologi/dampak-bullying-pada-kesehatan-mental-dan-fisik-anak/ (diakses pada 09 Juli 2018)

Qodar, Nafiysul. 2015. Survei ICRW: 84% Anak Indonesia Alami Kekerasan di Sekolah. Diakses pada November 2016, dari Liputan 6: http://news.liputan6.com/read/2191106/survei-icrw-84-anak-indonesia-alami-kekerasan-di-sekolah (diakses pada 09 Juli 2018) 

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara. Jakarta.

Utami, Ajeng Dini. 2016. Sejarah Hari Anak Nasional. http://birohmah.unila.ac.id/sejarah-hari-anak-nasional/ (diakses pada 18 Juli 2018)

Photo by Robert Collins on Unsplash

Leave a Replay

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top